Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Bgl PARINI 1.Kapolda Bengkulu
2.Direktur Reskrimum Polda Bengkulu
3.Kasubdit Renakta Polda Bengkulu
4.PS Panit PPA Polda Bengkulu
5.Penyidik Penyidik Pembantu pada Unit PPA Subdit IV Renakta Polda Bengkulu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARINI
Termohon
NoNama
1Kapolda Bengkulu
2Direktur Reskrimum Polda Bengkulu
3Kasubdit Renakta Polda Bengkulu
4PS Panit PPA Polda Bengkulu
5Penyidik Penyidik Pembantu pada Unit PPA Subdit IV Renakta Polda Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini seluruhnya;

 

  1. Menyatakan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Dumas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Poda Bengkulu Nomor : B/632/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 28 September 2022 yang menyatakan “dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Pemohon telah dilakukan penyelidikan, dan dari hasil gelar perkara Penyidik tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana” adalah tidak beralasan menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan Para Termohon untuk mencabut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/632/IX/2022/Ditreskrum tanggal 28 September 2022;

 

  1. Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 11 Mei 2022 Pelapor an. Parini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana segera setelah putusan ini diucapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Memerintahkan Para Termohon segera menaikkan status Pengaduan Masyarakat tanggal 11 Mei 2022 Pelapor an. Parini dari LIDIK ke SIDIK atau setidak-tidaknya memberikan kepastian hukum bagi Pemohon selaku Pelapor dalam waktu 30 hari setelah putusan ini diucapkan;

 

 

 

  1. Membebankan biaya yang timbul pada Negara;

 

Subsidair :

Jika Hakim Praperadilan berkehendak lain, mohon putusan yang berkeadilan (ex aquo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya