Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Bgl SYAFARINA DWI PUTRI, SE.Ak SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 01 /BP/DKKTRANS-03/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAFARINA DWI PUTRI, SE.Ak
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Yayasan Generasi Rabbani Bengkulu Jl. Merapi Raya Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah dilaksanakan pemeriksaan dan pembinaan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan dan rangkaian pelaksanaan pembinaan lanjutan sebagai berikut :

  1. Pada Tanggal 4 Juli 2022 telah disampaikan Nota Pemeriksaan 1 (satu) Nomor : 60/NP.I/DKKTRANS-03/2022 sebagai bentuk pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, akan tetapi tidak ditanggapi.
  2. Pada Tanggal 3 Agustus 2022 telah disampaikan Nota Pemeriksaan 2 (dua) Nomor : 42/NP.II/DKKTRANS-03/2022 sebagai bentuk penegasan terhadap Nota Pemeriksaan 2 (Dua) akan tetapi tidak ditanggapi.
  3. Pada tanggal 25 Agustus 2022 telah disampaikan surat panggilan Nomor : 16/SP/DKKTRANS-03/2022 kepada pimpinan/pengurus untuk klarifikasi dan diambil keterangan, namun tidak hadir
  4. Dari pemeriksaan dan pembinaan yang telah dilaksanakan maka, disimpulkan bahwa Pimpinan/Pengurus Yayasan Generasi Rabbani tidak melaporkan kondisi ketenagakerjaan dalam bentuk Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

---------- Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang wajib Lapor Keenagakerjaan di Perusahaan

Pihak Dipublikasikan Ya