Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Boy Martin,SH
2.UJANG RISULDI SH
FARDINAN MARCOS TASMAN BIN HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB 33/L.7.10 /Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Boy Martin,SH
2UJANG RISULDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARDINAN MARCOS TASMAN BIN HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERDINAN MARCOS TASMAN Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di sebuah rumah tinggal di Perumahan Sunda Kelapa  Recidence Jalan Bengkulu-Padang Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut karena terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan semua saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu daripada Pengadilan Negeri Argamakmur yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 

Pihak Dipublikasikan Ya