Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 808500022537 tanggal 13 Februari 2018 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 808500022537 tanggal 13 Februari 2018 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00015144.AH.05.01 tanggal 27-03-2018 TAHUN 2018
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : New Avanza Veloz 1.5 M/T, Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK101762, Nomor Mesin:3SZDFK8025, Tahun: 2015, Nomor Polisi: BD1483CC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp. 207.587.900
Kerugian Imateriil = = Rp. 200.000.000,-.
Total = = Rp. 407.587.900
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : New Avanza Veloz 1.5 M/T, Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK101762, Nomor Mesin:3SZDFK8025, Tahun: 2015, Nomor Polisi: BD1483CC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|