Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Bgl PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk 1.MEDIAN RISKA
2.JUHAINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEDIAN RISKA
2JUHAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 407.587.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 808500022537 tanggal 13 Februari 2018 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :  808500022537 tanggal 13 Februari 2018 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W8.00015144.AH.05.01 tanggal 27-03-2018 TAHUN 2018
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : New Avanza Veloz 1.5 M/T, Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK101762, Nomor Mesin:3SZDFK8025, Tahun: 2015, Nomor Polisi: BD1483CC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil   = Rp. 207.587.900

Kerugian Imateriil = = Rp. 200.000.000,-.

Total = = Rp.   407.587.900

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : New Avanza Veloz 1.5 M/T, Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK101762, Nomor Mesin:3SZDFK8025, Tahun: 2015, Nomor Polisi: BD1483CC  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak