Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bgl 1.Zainal mudlar
2.YUNIAR BURHAN
3.ARYA PANANI
4.HARMIYATI
5.MARDALISNA
6.INDAH PERMATA SARI
7.GUSTIANSYAH
Sapril Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal mudlar
2YUNIAR BURHAN
3ARYA PANANI
4HARMIYATI
5MARDALISNA
6INDAH PERMATA SARI
7GUSTIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dike Meyrisa,SH.MHZAINAL MUDLAR
2Dike Meyrisa,SH.MHYUNIAR BURHAN
3Dike Meyrisa,SH.MHARYA PANANI
4Dike Meyrisa,SH.MHHARMIYATI
5Dike Meyrisa,SH.MHMARDALISNA
6Dike Meyrisa,SH.MHINDAH PERMATA SARI
7Dike Meyrisa,SH.MHGUSTIANSYAH
Tergugat
NoNama
1Sapril
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu.
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para PENGGUGAT adalah ahli waris dari ZAINUL BURHAN (alm) BIN ZAINUL MUCKTAR (alm);
  3. Menyatakan objek perkara adalah hak milik dari Para PENGGUGAT yang diperoleh / di warisi dari ZAINUL BURHAN (alm) BIN ZAINUL MUCKTAR (alm);
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan bangunan rumah permanen dan tempat usaha diatas objek perkara milik Para Penggugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 01141 tanggal 09 April 1994. Luas : 800M2. Surat Ukur No.363/1994 tanggal 25 Maret 1994. An. ZAINUL BURHAN ( Para PENGGUGAT ) adalah Sah dan berkekuatan hukum ;
  6. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para PENGGUGAT sejumlah :

Kerugian MaterilRp. 2.850.000.000,-

Kerugian Rp. 3.000.000.000,-

________________ +

                                                                                   Total -  Rp. 5.850.000.000,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas tanah dan bangunan dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kavlingan No.3.C
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kavlingan No.28.C
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kavlingan No.5.C
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan menyerahkan serta mengembalikan secara utuh kepada Para PENGGUGAT, tanah seluas 900  dalam keadaan baik dan aman ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat;
  3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam mengembalikan tanah sengketa dan memberikan ganti rugi kepada Para PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

ApabilaMajelis hakim berpendapat lain mohonmemberiputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequoet Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak