INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2024/PN Bgl | 1.LEZA YUPITA DEWANTI 2.YUAN QIANGJUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2024/PN Bgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon 2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak para pemohon nomor 1771-LT-18012022-0008 Yang sebelumnya tertulis anak ke satu perempuan Dari Ibu LEZA YUPITA DEWANTI menjadi anak ke satu dari Ibu LEZA YUPITA DEWANTI dan Ayah YUAN QIANGJUN 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk : melaporkan penetapan mengenai perubahan/ perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri kota Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk: dibuat catatan pimggir pada register akte kelahiran anak para pemohon 4. Memberikan biaya permohonan ini kepada para pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |