Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Bgl 1.LEZA YUPITA DEWANTI
2.YUAN QIANGJUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEZA YUPITA DEWANTI
2YUAN QIANGJUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon

2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak para pemohon nomor 1771-LT-18012022-0008 Yang sebelumnya tertulis anak ke satu perempuan Dari Ibu LEZA YUPITA DEWANTI menjadi anak ke satu dari Ibu LEZA YUPITA DEWANTI dan Ayah  YUAN QIANGJUN

3.   Memerintahkan kepada pemohon untuk : melaporkan penetapan mengenai perubahan/ perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri kota Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil  Kota  Bengkulu  untuk:  dibuat  catatan  pimggir  pada  register  akte kelahiran anak para pemohon

4.   Memberikan biaya permohonan ini kepada para pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak