Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220203256 tanggal 7 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220203256 tanggal 7 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00005881.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 18-02-2022.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI FUSO FM 65 FS HI GEAR (4x2) M/T Nomor Rangka:MHMFM65FAHK000001, Nomor Mesin: 6M60233281, Tahun: 2017, Nomor Polisi: B9663TDE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 430.604.150,-.
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI FUSO FM 65 FS HI GEAR (4x2) M/T Nomor Rangka: MHMFM65FAHK000001, Nomor Mesin: 6M60233281, Tahun: 2017, Nomor Polisi: B9663TDE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|