Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Bgl YETTI TOSTIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YETTI TOSTIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin Pemohon untuk melakukan perubahan / memperbaiki Tanggal Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu dari Tanggal 28 Juni 1966 menjadi Tanggal 10 Januari 1966
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan Tanggal Lahir pemohon tersebut paling lambat 30 ( Tiga Puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggiran pada Akta Kelahiran Pemohon
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak