Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Bgl Susi Listiawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susi Listiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mendapatkan Akte Kematian Bapak Pemohon Almarhum A. Rozak HS
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai akte kematian Bapak Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Bengkulu untuk diterbitkan ate kematian atas nama A. Rozak HS
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak