Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Bgl Elvi Syukrina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elvi Syukrina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan pemberian nama  ASY SYIFA itu, harusnya dalam penyebutannya adalah kesatuan yang berbunyi “ASY-SYIFA” tetapi karena tidak bisa dalam penggunaan setrip (-) sebagai penghubung sehingga tanda spasi antara ASY dan SYIFA menjadi jarak atau penggalan yang menyebabkan orang-orang menyebut dengan dua kata terpisah dibaca “ASY dan SYIFA”.
  3. Menyatakan Sah perbaikan nama anak pemohon dalam Akte Kelahiran No. 1771-LT-16052018-0009  tertanggal 16 Mei 2018 yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bengkulu yang semula tercantum adalah ASY SYIFA NURUL SALSABILA menjadi  ASYSYIFA NURUL SALSABILA
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 hari (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pada register akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak