Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Bgl 1.Mukmin
2.Mira Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mukmin
2Mira Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak para pemohon nomor 1771-LT-01101173-0004 yang sebelumnya tertulis KESSIYA LARASATI anak KETIGA dari IBU MIRA YANTI menjadi KESSIYA LARASATI anak KETIGA dari BAPAK MUKMIN dan IBU MIRA YANTI
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk:  melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30  (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri kota bengkulu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk: dibuat catatan pinggir pada register akte kelahiran anak pemohon
  4. Memberikan biaya permohonan ini kepada para pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak