Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bgl 1.HENGKI ADRIYO PASKA BIN HARWADI JUMAN
2.FIRMAN RIZA ST BIN SUKRI ALM
Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Dir krimsus Polda Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat APB/3/2024
Pemohon
NoNama
1HENGKI ADRIYO PASKA BIN HARWADI JUMAN
2FIRMAN RIZA ST BIN SUKRI ALM
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Dir krimsus Polda Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/12/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP/13/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP/14/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/14/III/RES.3.3./2024, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/13/III/RES.3.3./2024, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan penetapan status tersangka Nomor: S.Tap/13/III/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 terhadap HENGKY ANDRIYO PASKA dan penetapan status tersangka Nomor: S.Tap/12/III/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 terhadap FIRMAN RIZA, ST tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Penangkapan Nomor: SP.Kap/15/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus 23 Maret 2024 terhadap HENGKY ANDRIYO PASKA dan Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus 23 Maret 2024 terhadap FIRMAN RIZA, ST tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/18/III/Res.3.3./2024/ Direskrimsus, tanggal 23 Maret 2024, Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Kep-02/L.7.5/Ft.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sprin.Han/18.1/IV/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 24 April 2024 dengan identitas tersangka HENGKY ANDRIYO PASKA dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/17/III/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 23 Maret 2024, Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Kep-01/L.7.5/Ft.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sprin.Han/17.1/IV/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 24 April 2024 dengan identitas tersangka FIRMAN RIZA, ST dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi  Nomor LP-A/13/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bengkulu, tanggal 23 Maret 2024 dan Laporan Polisi  Nomor LP-A/14/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bengkulu, tanggal 23 Maret 2024;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON I dan PEMOHON II dari ruang tahanan;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang-barang yang disita dari PEMOHON I dan PEMOHON II;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya