Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/12/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP/13/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP/14/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/14/III/RES.3.3./2024, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON I dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/13/III/RES.3.3./2024, tanggal 23 Maret 2024 atas nama PEMOHON II tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan penetapan status tersangka Nomor: S.Tap/13/III/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 terhadap HENGKY ANDRIYO PASKA dan penetapan status tersangka Nomor: S.Tap/12/III/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Maret 2024 terhadap FIRMAN RIZA, ST tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Penangkapan Nomor: SP.Kap/15/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus 23 Maret 2024 terhadap HENGKY ANDRIYO PASKA dan Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/III/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus 23 Maret 2024 terhadap FIRMAN RIZA, ST tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/18/III/Res.3.3./2024/ Direskrimsus, tanggal 23 Maret 2024, Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Kep-02/L.7.5/Ft.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sprin.Han/18.1/IV/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 24 April 2024 dengan identitas tersangka HENGKY ANDRIYO PASKA dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/17/III/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 23 Maret 2024, Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Kep-01/L.7.5/Ft.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sprin.Han/17.1/IV/Res.3.3./2024/ Direskrimsus tanggal 24 April 2024 dengan identitas tersangka FIRMAN RIZA, ST dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor LP-A/13/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bengkulu, tanggal 23 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP-A/14/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bengkulu, tanggal 23 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON I dan PEMOHON II dari ruang tahanan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang-barang yang disita dari PEMOHON I dan PEMOHON II;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
|