Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2022/PN Bgl DEVI COSTARIKA HENI YUNIYARTI Als MAK VIONA Binti SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB- 27/L.7.10/Enz.2/10/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVI COSTARIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENI YUNIYARTI Als MAK VIONA Binti SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Jam 17.00 WIB di depan warung manisan milik terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bangkahan Rt.13 Rw.04 Kel.Teluk Sepang Kec.Kampung Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang masi termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriukut : 

Pihak Dipublikasikan Ya