Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Bgl PT. BCA Multi Finance 1.Armin Efendi
2.Miscik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BCA Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theo Evander, S.H.PT. BCA Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Armin Efendi
2Miscik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 24010000319322 tertanggal 19 Juli 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W8.00025835.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa:
  • Utang pokok sebesar Rp. 26.315.990,- (dua puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  • Bunga sebesar Rp. 6.996.010,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sepuluh rupiah).
  • Denda sebesar Rp. 6.107.200,- (enam juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) per tanggal 6 Februari 2024.

Sehingga total utang PARA TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 39.419.200,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.

  1. Menetapkan sita jaminan atas jaminan yang diletakkan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Yamaha ALL NEW N MAX 155 ABS CTD tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BD 4085 IK, nomor rangka MH3SG5680NK144079, nomor mesin G3L8E1208183.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Yamaha ALL NEW N MAX 155 ABS CTD tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BD 4085 IK, nomor rangka MH3SG5680NK144079, nomor mesin G3L8E1208183.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum agar PARA TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak