INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl | Nurul | PT WAHYU SEPTYAN PRIMA TOUR & TRAVEL | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tegugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu pada Pengadilan Negeri klas 1 A Bengkulu;
3. Menyatakan Pengguat tidak lagi sebagai Direktur Perusahaan Tergugat;
4. Menyatakan Penggugat dapat mengkalim BPJS Penggugat yang menjadi hak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak –hak penggugat yaitu sebagai berikut :
-Uang pesangon masa kerj 7 (tujuh) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah
Rp 4.500.000,- x 8 = Rp 36.000.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 6 tahun atau kurang dari 9 tahun , 3 bulan upa
Rp 4.500.000,- x 3 = Rp 13.500.000,-
Rp 4500.000,- x 8 = Rp 36.000.000,-
_______________________________
Jumlah Rp. 49.500.000,- x 15% = Rp 7.425.000,-
Rp 7.425.000,-
_______________________________ +
Jumlah semuanya Rp 56.925.000,-
Terbilang : lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatanya terhitung semenjak putusan ini di ucapkan dan atau telah berkekuatan hukum tetap; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara akibat dari perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |