Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Nurul PT WAHYU SEPTYAN PRIMA TOUR & TRAVEL Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1julita,shNurul
Tergugat
NoNama
1PT WAHYU SEPTYAN PRIMA TOUR & TRAVEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara  Penggugat dan Tegugat  berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu pada Pengadilan Negeri klas 1 A Bengkulu;
3. Menyatakan Pengguat tidak lagi sebagai Direktur Perusahaan Tergugat;
4. Menyatakan Penggugat dapat mengkalim BPJS Penggugat yang menjadi hak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak –hak penggugat yaitu sebagai berikut :
-Uang pesangon masa kerj 7 (tujuh) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah
Rp 4.500.000,- x 8  =  Rp 36.000.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 6 tahun atau kurang dari 9 tahun , 3 bulan upa
Rp 4.500.000,- x 3  =  Rp 13.500.000,-
Rp 4500.000,- x 8   =   Rp 36.000.000,-
_______________________________  
Jumlah                        Rp. 49.500.000,- x 15%  = Rp 7.425.000,-
                                    Rp    7.425.000,-
_______________________________ +
Jumlah semuanya       Rp  56.925.000,-
Terbilang : lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatanya terhitung semenjak putusan ini di ucapkan dan atau telah berkekuatan hukum tetap; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara akibat dari perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak