Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bgl DEDY HERNAWAN Kepolisian Resor Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDY HERNAWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/06/I/2022/RESNARKOBA/POLRESBENGKULU/ POLDA BENGKULU tanggal 25 januari 2022; terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  7. Menyatakan tindakan Penyitaan Narkotika yang diduga Jenis Sabu didalam Kardus Mie Instan, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON DEDY HERNAWAN segera dibebaskan/ dikeluarkan dari Tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.
  9. Memerintah TERMOHON untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang tidak sah dengan kata-kata “Kami dari kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf atas kesalahan dalam tindakan penetapan Tersangka terhadap Sdr. DEDY HERNAWAN
  10. Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU :

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan REKONSTRUKSI ULANG dalam Penangkapan dan Penyitaan barang bukti terhadap PEMOHON dengan disaksikan PIHAK Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan gelar perkara ulang setelah dilakukan REKONTRUKSI ULANG dalam Penangkapan dan Penyitaan barang bukti terhadap PEMOHON;

 

ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya