Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Bgl PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Risky Fitriyadi
2.Rifka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Risky Fitriyadi
2Rifka
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI AWANSYAHRisky Fitriyadi
2HENDRI AWANSYAHRifka
Nilai Sengketa(Rp) 353.653.275,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120211102923 tanggal 25 November 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120211102923 tanggal 25 November 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W8.00049664.AH.05.01 tanggal 03 Desember  TAHUN 2021.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :  MITSUBISHI PAJERO SUPER EXCEED 2.5 AT, Nomor Rangka: MMBGRKH40AF012619, Nomor Mesin: 4D56UCBY0188, Tahun: 2010, Nomor Polisi: BD1974IZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil= Rp. 153.653.275

b. Kerugian Imateriil = Rp. 200.000.000

Total = Rp. 353.653.275,-.

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk :  MITSUBISHI PAJERO SUPER EXCEED 2.5 AT, Nomor Rangka: MMBGRKH40AF012619, Nomor Mesin: 4D56UCBY0188, Tahun: 2010, Nomor Polisi: BD1974IZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak