Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Bgl PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Bengkulu 1.DORESMAN
2.LEANITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DORESMAN
2LEANITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 352.856.575,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (“Mega UKM”) Nomor : 129/PK-UKM/BKL/12 tanggal 20 Juni 2012,  berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah, yang dibuat, disepakati, ditandatangani oleh dan antara PT Bank Mega, Tbk., Kantor Cabang Bengkulu selaku Kreditur (in casu PENGGUGAT) dengan Doresman selaku Debitur (In casu TERGUGAT I), dengan persetujuan Leanita disebut juga Anita selaku isteri TERGUGAT I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan TERGUGAT I, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Juliwati Siagian, S.H, Notaris di Kab. Seluma dengan Nomor Pengesahan 384/PTT/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012;
    2. Perjanjian Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit No 129/PK-UKM/BKL/12 tertanggal 15 Januari 2014,  berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah  yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit,  yang dibuat, disepakati, ditandatangani oleh dan antara PT Bank Mega, Tbk., Kantor Cabang Bengkulu selaku Kreditur (in casu PENGGUGAT) dengan Doresman selaku Debitur (In casu TERGUGAT I), dengan persetujuan TERGUGAT II selaku isteri TERGUGAT I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan TERGUGAT I;
  5. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 00686/2012, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, tanggal 18 Juli 2012 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 781/2012, tanggal 20 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani antara Bank Mega (PENGGUGAT) dan TERGUGAT I selaku Debitur  serta TERGUGAT II selaku Isteri, dihadapan Juliwati Siagian, S.H., PPAT di Kabupaten Seluma;
  6. Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No Sertifikat Hak Milik No 10005/Lubuk Sahung, terletak dalam wilayah provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kecamatan Sukaraja, Desa Lubuk Sahung, yang diterbitkan oleh Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, tercatat atas nama Doresman (in casu TERGUGUAT I), seluas 937 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 10006/Lubuk Sahung/2012 tertanggal 30 Mei 2012;
  7. Menyatakan  TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 352.856.575,62,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh dua sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  8. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 352.856.575,62,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh dua sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  9. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 352.856.575,62,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh dua sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak