Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl 1.REMO DWIKA
2.Yulian Hidayat
3.yahya
PT ANUGERAH PRATAMA INSPIRASI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 23 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REMO DWIKA
2Yulian Hidayat
3yahya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESKI BEWANTARA SH MH DKKREMO DWIKA
2DESKI BEWANTARA SH MH DKKYulian Hidayat
3DESKI BEWANTARA SH MH DKKyahya
Tergugat
NoNama
1PT ANUGERAH PRATAMA INSPIRASI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONO,SH.MHPT ANUGERAH PRATAMA INSPIRASI
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran Pasal 169 ayat (1) Huruf (c) dan (d) dan pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak bulan Mei 2020 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Para Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
    • Untuk Penggugat I ( masa kerja 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun ) : Uang Pesangon                                3 bulan upah X Rp.  2.400.000,- X 2   = Rp. 14.400.000,- Uang Penggantian hak        15% X Rp.14.400.000,-                     = Rp.   2.160.000,-

                             + Jumlah        = Rp. 16.560.000,-

terbilang ( enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah )

  • Untuk Penggugat II ( masa kerja 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun ) : Uang Pesangon                             4 bulan upah X Rp. 2.400.000,- X 2        = Rp. 19.200.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja             2 X Rp. 2.400.000,-           = Rp.   4.800.000,-

                             + Jumlah        = Rp. 24.000.000,-

Uang Penggantian Hak           15% X Rp. 24.000.000,-        = Rp.   3.600.000,-

                             + Jumlah        = Rp. 27.600.000,-

terbilang ( dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah )

 

  • Untuk Penggugat III ( masa kerja 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun ) : Uang Pesangon  3 bulan upah X Rp.   2.400.000,- X 2   = Rp. 14.400.000,- Uang Penggantian Hak       15% X Rp. 14.400.000,-                                                    = Rp. 2.160.000,-

                             + Jumlah = Rp. 16.560.000,-

terbilang ( enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah )

 

  • Pembayaran Uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Tahun 2020 yang belum di bayarkan kepada Para Penggugat oleh Tergugat yaitu masing-masing :
  1. Penggugat I sebesar                         Rp. 2.400.000,-
  2. Penggugat II sebesar                        Rp. 2.400.000,-
  3. Penggugat III sebasar                       Rp. 2.400.000,-

 

  • Pembayaran upah bulan Maret dan bulan April yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp.4.800.000 kepada masing-masing Para Penggugat.
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat ;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari secara tanggung renteng, setiap hari

 

Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ; Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya