Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2023/PN Bgl Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD AL-AMIN) 1.Sia Ahan
2.Alien
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syakia ramadhana tartusi, SH.Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD AL-AMIN)
Tergugat
NoNama
1Sia Ahan
2Alien
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN PUTRA SHSia Ahan
2IWAN PUTRA SHAlien
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN tanggal 12 September 2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL tanggal 10 Desember 2019, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020 tanggal 24 November 2020 sebagaimana dimohonkan Pelawan I dan Pelawan II sampai dengan adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan dan menetapkan Berita Acara Hibah Tanah dan Bangunan tertanggal 01 Maret 2016 adalah sah secara hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
  • Sebelah Utara     : Tanah Sopyan Juneet (sekarang Jalan Gang);
  • Sebelah Selatan  : Rumah Basirwan/Tanah Junaidi;
  • Sebelah Barat     : Jalan Raden Fatah;
  • Sebelah Timur     : Tanah Bahidi Gumay/siring

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl tanggal 12 September 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL tanggal 10 Desember 2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020 tanggal 24 November 2020 TIDAK MEMILIKI NILAI HUKUM KEKUATAN EKSEKUTORIAL (NON-EKSEPTABEL/EXECUTABEL) terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan, yang terletak di di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi); yang merupakan bagian dari objek eksekusi atas 2 (dua) sertipikat, yaitu :
  • Sertipikat Hak Milik Nomor : 01204/Kelurahan Pagar Dewa terbit tanggal 30-04-1994, Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 18-04-1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter bujur sangkar), atas nama SIAAHAN (Terlawan I);
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 01205/Kelurahan Pagar Dewa terbit tanggal 30-04-1994, Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 18-04-1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter bujur sangkar), atas nama ALIEN (Terlawan II).
  1. Menyatakan dan menetapkan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati putusan pada perkara perlawanan (derden verzet) ini;
  3. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak