Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Dalam perkara Aquo subjek hukum Tergugat adalah ZAINUL BURHAN telah meninggal dunia dan TERGUGAT telah menggugat orang yang sudah meninggal dunia tanpa menunjuk menggugat serta Ahli waris. Orang yang sudah meniggal dunia adalah bukan subjek hukum. Oleh karenanya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima; (P-1 Surat keterangan Kematian);
- Bahwa karena sudah terbukti subjek hukum TERGUGAT ZAINUL BURHAN sudah meninggal dunia jauh sebelum gugatan PENGGUGAT mengajukan gugatan nya dan dalam gugatan Penggugat tidak mengikut sertakan Ahli Waris dalam Gugatannya maka, kami mohon putusan perkara Nomor : 34/Pdt.G/2023/PN.Bgl tanggal 7 Agustus 2023. Dinyatakan dibatalkan;
- Bahwa adalah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik PENGGUGAT. oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan bahwa tanah sengketa adalah milik PENGGUGAT dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong walaupun adan upaya banding, kasasi dst;
- Memerintahkan TERGUGAT melaksanakan pengosongan penguasaan tanah dengan segera setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)/perhari;
- Bahwa dari jawaban dan uraian yang disampaikan PENGGUGAT jelas tidak terbukti PENGGUGAT telah mekakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Gugatan TERGUGAT harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tetap menempati dan menguasai tanah objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek gugatan yaitu sebidang tanah terletak di Jalan Sungai Rupat RT. 037 RW. 007 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan ukuran seluas 800 M2 bedasarkan Sertifikat HM : 01506. yang diterbitkan pada tanggal, 24 - 10 -1994. Badan Pertanahan Kota Bengkulu dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 02241/Pagar Dewa/1994. Tanggal, 11 - 10 – 1994. Dengan batas - batas sebagai berikut:
- SebelahTimur berbatasan dengan tanah Nadi
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ruslan Riza
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Sungai Rupat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Frensi Riastuti
Adalah SAH milik PENGGUGAT selaku anak keturunan Ahli Waris dari ZAINUL BURHAN (Alm);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Jika Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |