Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl 1.muhammad syahroni
2.fanidia afdhallah
PT.GANS ENERGI INDONESIA Kantor Cabang Bengkulu Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat 02/G.PHI-T0J/11/2021
Penggugat
NoNama
1muhammad syahroni
2fanidia afdhallah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LIVIA OKTARINA, dkkmuhammad syahroni
2LIVIA OKTARINA, dkkfanidia afdhallah
Tergugat
NoNama
1PT.GANS ENERGI INDONESIA Kantor Cabang Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

  - Memerintahkan Tergugat membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan ANJURAN  Nomor : 568/291.a/D.NAKER/2021 yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu.

 

DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor : 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3.   Menyatakan untuk  membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Bengkulu tertanggal 2 November  2021, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penggugat I MUHAMMAD SYAH RONI Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021

Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp.8.000.000,-

Uang Penggantian Hak 15% = Rp.    1.200.000,-+

                       Jumlah                                                                        = Rp. 9.200.000,-

Kekkurangan gaji bulan April 2020 s/d juni 2021= Rp. 50.700.000,-

BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 16 bulan= Rp.1.296.000,-

BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 16 bulan = Rp.    1.414.000,-+

Jumlah = Rp.   62.610.400,-

Terbilang: enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah

.

  1. Pengugat II FANIDIA AFDHALLAH Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021

Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kkurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp.8.000.000,-

Uang Penggantian Hak 15% = Rp.    1.200.000,-+

                       Jumlah                                                                        = Rp. 9.200.000,-

Kekkurangan gaji bulan April 2020 s/d juni 2021= Rp. 50.700.000,-

BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 16 bulan = Rp.1.296.000,-

BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 16 bulan = Rp.    1.414.000,-+

Jumlah = Rp.   62.610.400,-

Terbilang: enam puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah

 

  1. menyetakan Sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) sebagai mana tersebut di atas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari akibat kelalaian dalam melaksanakan isi perintah  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Bengkulu Kelas I A.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

  • Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang dianggap Patut dan Adil menurut Hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya