Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bgl Arei Nugraha 1.Parizan Hermedi
2.Mella Marlieta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arei Nugraha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parizan Hermedi
2Mella Marlieta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Demi Hukum perjanjian berupa Surat Perjanjian hutang antara Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi;
  5. Menetapkan hutang pokok Para Tergugat sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Menghukum Tergugat untuk membayar uang sisa bagi hasil Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  8. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini nantinya tidak nihil dan tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap jaminan yang sudah tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2022 untuk menyerahkan dan memberikan seluruh jaminan kepada Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak