Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Bgl Desy Azisondi,S.H. 1.Randi Ferdiansyah Als Kelek Bin M.Dani
2.Rangga Adi Putra Als Ranggut Bin kaliman Jaya.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-48 /L.7.10/Eoh.2/04/2024 t
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Azisondi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Randi Ferdiansyah Als Kelek Bin M.Dani[Penahanan]
2Rangga Adi Putra Als Ranggut Bin kaliman Jaya.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa I  Randi Ferdiansyah,Terdakwa II Rangga Adi Putra dan  secara bersama –sama dengan saksi Anak Rizky Putra Adinata dan saksi Anak Andika Herlangga ( Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) , sdra.Febri (dpo) dan sdra.Risko (Dpo) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November  2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023  bertempat di Jalan W.R Supratman No.24 Rt.28 Rw.01 Kel.Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu  Kota Bengkulu  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu , untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak. Memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , 

Pihak Dipublikasikan Ya