Dakwaan |
Bahwa terdakwa Mizon Noharto Bin Indra Jaya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Kampung Bahari RI.18 RW.06 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang |