INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | 1.GATRA PUTRA NUSANTARA 2.PRANATA ANUGRAH |
PT.GANS ENERGI INDONESIA Kantor Cabang Bengkulu | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Nov. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | 01/G.PHI-T0J/11/2021 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan ANJURAN Nomor : 568/291.a/D.NAKER/2021 yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu.
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor : 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
3. Menyatakan untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Bengkulu tertanggal 2 November 2021, dengan rincian sebagai berikut :
1. Penggugat I GATRA PUTRA NUSANTARA, Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp. 12 .000.000,-
Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.800.000,-+
Jumlah = Rp. 13.800.000,-
Terbilnag : tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah.
Kekkurangan gaji bulan Agustus 2020 s/d juli 2021 = Rp. 44.000.000,-
BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 11 bulan = Rp. 1.226.000,-
BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 11 bulan = Rp. 1.326.000,-+
Jumlah = Rp. 59.671.870-
Terbilang: lima puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah.
2. Pengugat II PRANATA ANUGRAH Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.200.000,-+
Jumlah = Rp. 9.200.000,-
Terbilang: Sembilan juta dua ratus ribu rupiah
Kekkurangan gaji bulan mei 2020 s/d juli 2021 = Rp. 60.000.000,-
BPJS ketenaga kerjaan 81.770x 15 bulan = Rp. 1.226.550,-
BPJS kesehatan 88.400 x15 bulan = Rp. 1.326.000,-+
Jumlah = Rp. 62.214.767,-
Terbilang: enam puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah
4. menyatakan Sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) sebagai mana tersebut di atas.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari akibat kelalaian dalam melaksanakan isi perintah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Bengkulu Kelas I A.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
- Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang dianggap Patut dan Adil menurut Hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |