Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Bgl PUTRI APRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI APRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon

2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak pemohon nomor yang sebelumnya tertulis anak dari Ibu SURNAINI dan Bapak A.RAHMAN menjadi anak dari Bapak ABDUL RAHMAN dan Ibu SURSENAINI.

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk: melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri kota bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk: dibuat catatan pinggir pada register akte kelahiran pemohon

4. Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya