Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN tanggal 12 September 2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL tanggal 10 Desember 2019, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020 tanggal 24 November 2020 sebagaimana dimohonkan Pelawan I dan Pelawan II sampai dengan adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan dan menetapkan Berita Acara Hibah Tanah dan Bangunan tertanggal 01 Maret 2016 adalah sah secara hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sopyan Juneet (sekarang Jalan Gang);
- Sebelah Selatan : Rumah Basirwan/Tanah Junaidi;
- Sebelah Barat : Jalan Raden Fatah;
- Sebelah Timur : Tanah Bahidi Gumay/siring
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl tanggal 12 September 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 31/PDT/2019/PT BGL tanggal 10 Desember 2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3170 K/Pdt/2020 tanggal 24 November 2020 TIDAK MEMILIKI NILAI HUKUM KEKUATAN EKSEKUTORIAL (NON-EKSEPTABEL/EXECUTABEL) terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan, yang terletak di di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi); yang merupakan bagian dari objek eksekusi atas 2 (dua) sertipikat, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01204/Kelurahan Pagar Dewa terbit tanggal 30-04-1994, Gambar Situasi Nomor 1036/1994 tanggal 18-04-1994 seluas 1.256 M2 (seribu dua ratus lima puluh enam meter bujur sangkar), atas nama SIAAHAN (Terlawan I);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 01205/Kelurahan Pagar Dewa terbit tanggal 30-04-1994, Gambar Situasi Nomor 1037/1994 tanggal 18-04-1994, seluas 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter bujur sangkar), atas nama ALIEN (Terlawan II).
- Menyatakan dan menetapkan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT.016/ RW.003 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan luas 2.190 M2 (Dua ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati putusan pada perkara perlawanan (derden verzet) ini;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|