Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Lucky Selvano Marigo,SH.
2.MEILANA SIMATUPANG, SE., SH
Denny Alias Denny Bin M. Inu Yusup (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : APB- 44 /L.7.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucky Selvano Marigo,SH.
2MEILANA SIMATUPANG, SE., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Denny Alias Denny Bin M. Inu Yusup (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N            :

 

KESATU

------Bahwa terdakwa Denny Alias Denny Bin M Inu Yusu (Alm), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira pukul 21.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,”Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kemudian terdakwa menelfon saudara BEN Alias BOY (DPO) untuk memesan shabu-shabu sebanyak sekitar 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sambil membayar sisa hutang terdakwa atas pengambilan Shabu yang sebelumnya pernah terdakwa pesan dan beli dari saudara BEN Alias BOY (DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa pada saat ditelpon terdakwa, saudara BEN Alias BOY (DPO) meminta kepada terdakwa untuk berangkat ke perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, dan dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa yang terdakwa pinjam, terdakwa berangkat ke tempat yang sudah ditentukan oleh BEN Alias BOY (DPO) yakni di Tugu perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai di Tugu perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, terdakwa kembali menelfon BEN Alias BOY (DPO) dan menyampaikan bahwa terdakwa sudah sampai dan harus kemana, lalu saudara BEN Alias BOY (DPO) mengatakan nanti ada yang datang menemui terdakwa dengan ciri ciri berbadan kurus dan menaiki sepeda motor Yamaha MX, dan kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh saudara BEN Alias BOY (DPO) yang telah menunggu terdakwa, dan kemudian antara terdakwa dan orang suruhan saudara BEN Alias BOY (DPO) berbincang sambil terdakwa menyerahkan setoran sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang sisa pembayaran dari penjualan shabu-shabu yang terdakwa ambil dari saudara BEN Alias BOY (DPO).
  • Bahwa kemudian orang suruhan saudara BEN Alias BOY (DPO) menunjukkan kepada terdakwa dimana shabu-shabu pesanan terdakwa harus diambil yaitu disekitar 2 meter dari Tugu perbatasan tersebut tepatnya disebelah kiri Jalan Lintas  Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, dan stelah mendengar arahan tersebut terdakwa langsung mengambil bungkusan kertas nasi yang berisikan shabu-shabu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke saku celana sebelah kanan dan setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut terdakwa berpamitan untuk kembali pulang ke Bengkulu dengan sebelumnya terdakwa sudah menelfon BEN Alias BOY (DPO) bahwa barang sudah ditangan terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba dirumah orang tua terdakwa Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan pada saat berada didalam kamar tidur terdakwa membuka isi bungkusan kertas nasi tadi dan memastikan bahwa isinya merupakan serbuk kristal (shabu-shabu), lalu kemudian terdakwa menyimpan serbuk Kristal tersebut di dalam kamar tidur terdakwa menggunakan plastic hitam dan oleh terdakwa diselipkan di balik lemari kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membuat paket-paket kecil shabu untuk terdakwa jual kembali, dari satu paket shabu pesanan terdakwa tersebut terdakwa pecah menjadi paket dengan harga jual 200 dan 300 ribu rupiah,dan paket-paket kecil tersebut terdakwa sisihkan dan terdakwa simpan di 3 (tiga) tempat berbeda, 2 (dua) paket kristal bening yang diduga shabu di botol minum Floridina, 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang sudah terlakban warna hitam yang diduga shabu dari dalam kotak kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam, dan 26 (dua puluh enam) paket dari dalam kotak kaleng warna hitam dan terdakwa simpan di dalam tas warna biru bertuliskan BANK SUMSELBABEL lalu terdakwa gantung di samping lemari kamar tidur terdakwa sambil menunggu ada pembeli yang akan membeli shabu
  • Bahwa hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 21.58 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari BNNP Bengkulu untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan oleh personil BNNP Bengkulu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut personil BNNP Bengkulu menemukan sebuah tas warna biru bertuliskan BANK SUMSELBABEL dari samping lemari kamar tidur terdakwa yang tergantung, setelah dikeluarkan isi tas tersebut, BNNP Bengkulu menemukan 55 (lima puluh lima) paket berbagai ukuran di tiga buah kaleng diantaranya : 2 (dua) paket kristal bening yang diduga shabu di botol minum Floridina, 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang sudah terlakban warna hitam yang diduga shabu dari dalam kotak kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam, dan 26 (dua puluh enam) paket dari dalam kotak kaleng warna hitam, setelah menemukan paket tersebut terdakwa diinterogasi dan terdakwa akui bahwa benar paket tersebut adalah milik terdakwa yang diduga narkotika jenis shabu, lalu terdakwa di bawa ke Kantor BNNP Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 418/60714.00/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus SE, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih barang bukti yang ditemukan : 11,88 gram, dan berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.10.16.06.0027 tanggal 21 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si. Apt,  Ketua Tim Penguji, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti : Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan : sampel Positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu-shabu) tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa Denny Alias Denny Bin M Inu Yusu (Alm), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira pukul 21.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,”Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kemudian terdakwa menelfon saudara BEN Alias BOY (DPO) untuk memesan shabu-shabu sebanyak sekitar 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sambil membayar sisa hutang terdakwa atas pengambilan Shabu yang sebelumnya pernah terdakwa pesan dan beli dari saudara BEN Alias BOY (DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa pada saat ditelpon terdakwa, saudara BEN Alias BOY (DPO) meminta kepada terdakwa untuk berangkat ke perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, dan dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa yang terdakwa pinjam, terdakwa berangkat ke tempat yang sudah ditentukan oleh BEN Alias BOY (DPO) yakni di Tugu perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai di Tugu perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, terdakwa kembali menelfon BEN Alias BOY (DPO) dan menyampaikan bahwa terdakwa sudah sampai dan harus kemana, lalu saudara BEN Alias BOY (DPO) mengatakan nanti ada yang datang menemui terdakwa dengan ciri ciri berbadan kurus dan menaiki sepeda motor Yamaha MX, dan kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh saudara BEN Alias BOY (DPO) yang telah menunggu terdakwa, dan kemudian antara terdakwa dan orang suruhan saudara BEN Alias BOY (DPO) berbincang sambil terdakwa menyerahkan setoran sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang sisa pembayaran dari penjualan shabu-shabu yang terdakwa ambil dari saudara BEN Alias BOY (DPO).
  • Bahwa kemudian orang suruhan saudara BEN Alias BOY (DPO) menunjukkan kepada terdakwa dimana shabu-shabu pesanan terdakwa harus diambil yaitu disekitar 2 meter dari Tugu perbatasan tersebut tepatnya disebelah kiri Jalan Lintas  Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahyang, dan stelah mendengar arahan tersebut terdakwa langsung mengambil bungkusan kertas nasi yang berisikan shabu-shabu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke saku celana sebelah kanan dan setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut terdakwa berpamitan untuk kembali pulang ke Bengkulu dengan sebelumnya terdakwa sudah menelfon BEN Alias BOY (DPO) bahwa barang sudah ditangan terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba dirumah orang tua terdakwa Jalan Puri Lestari 5 Blok 8 No. 24, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan pada saat berada didalam kamar tidur terdakwa membuka isi bungkusan kertas nasi tadi dan memastikan bahwa isinya merupakan serbuk kristal (shabu-shabu), lalu kemudian terdakwa menyimpan serbuk Kristal tersebut di dalam kamar tidur terdakwa menggunakan plastic hitam dan oleh terdakwa diselipkan di balik lemari kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membuat paket-paket kecil shabu untuk terdakwa jual kembali, dari satu paket shabu pesanan terdakwa tersebut terdakwa pecah menjadi paket dengan harga jual 200 dan 300 ribu rupiah,dan paket-paket kecil tersebut terdakwa sisihkan dan terdakwa simpan di 3 (tiga) tempat berbeda, 2 (dua) paket kristal bening yang diduga shabu di botol minum Floridina, 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang sudah terlakban warna hitam yang diduga shabu dari dalam kotak kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam, dan 26 (dua puluh enam) paket dari dalam kotak kaleng warna hitam dan terdakwa simpan di dalam tas warna biru bertuliskan BANK SUMSELBABEL lalu terdakwa gantung di samping lemari kamar tidur terdakwa sambil menunggu ada pembeli yang akan membeli shabu
  • Bahwa hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 21.58 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari BNNP Bengkulu untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan oleh personil BNNP Bengkulu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut personil BNNP Bengkulu menemukan sebuah tas warna biru bertuliskan BANK SUMSELBABEL dari samping lemari kamar tidur terdakwa yang tergantung, setelah dikeluarkan isi tas tersebut, BNNP Bengkulu menemukan 55 (lima puluh lima) paket berbagai ukuran di tiga buah kaleng diantaranya : 2 (dua) paket kristal bening yang diduga shabu di botol minum Floridina, 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang sudah terlakban warna hitam yang diduga shabu dari dalam kotak kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam, dan 26 (dua puluh enam) paket dari dalam kotak kaleng warna hitam, setelah menemukan paket tersebut terdakwa diinterogasi dan terdakwa akui bahwa benar paket tersebut adalah milik terdakwa yang diduga narkotika jenis shabu, lalu terdakwa di bawa ke Kantor BNNP Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 418/60714.00/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus SE, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih barang bukti yang ditemukan : 11,88 gram, dan berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.10.16.06.0027 tanggal 21 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si. Apt,  Ketua Tim Penguji, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti : Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan : sampel Positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu-shabu) tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya. -------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya