Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Angga Putra Sakti Alias Angok Bin Toyota, bersama Terdakwa Angga Saputra Alias Angga Aries Bin Sukirman, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan sebelum Jembatan Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Begkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |