Dakwaan |
Bahwa terdakwa IWAN Als IWAN Bin CIK UJANG Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat dijalan Makarti Komplek Transmigrasi Rt. 10 Rw. 03 Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaaan orang lain, atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya |