Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Bgl DERI KURNIADI. ST Kepolisian Sektor Ratu Agung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DERI KURNIADI. ST
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Ratu Agung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1), ke 1 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Oleh Termohon/Kepolisian Daerah Bengkulu Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu Resor Bengkulu Sektor Ratu Agung adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Tidak Cukup Bukti  dan  tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya