Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Bgl YULI EKO SUCIPTO SH HANI ATUL Binti SUDARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/151/VI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULI EKO SUCIPTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANI ATUL Binti SUDARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN      :

            ------------ Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira 21.00 Wib di teras rumah milik sdr. SURYONO Jl. Kuala lempuing Rt. 09 Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

a.    Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira 21.00 Wib di Jl. Kuala lempuing Rt. 09 Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, terdakwa HANI ATUL Binti SUDARNO telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO.

 

b.    Bahwa cara terdakwa HANI ATUL Binti SUDARNO melakukan penganiayaan ringan terhadap korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO tersebut dengan cara terdakwa HANI ATUL Binti SUDARNO mendekati korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO kemudian terdakwa mendorong badan korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanan (menampar) pada bagian pipi kanan korban.

 

c     Bahwa yang menjadi penyebab sehingga terdakwa HANI ATUL Binti SUDARNO melakukan penganiayaan terhadap korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO karena terdakwa tersinggung dengan perkataan korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO.

 

d.    Bahwa Akibat dari kejadian tersebut korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO merasakan sakit pada bagian pipi kanan dan telinga korban UTARI SARTIKA SARI Binti PRIO SUTARTO berdenging dan terasa sakit.

 

e.         Bahwa hasil Visum Et Refertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : VER / 224 / V / 2022 / Rumkit, Tanggal 11 Mei 2022 bahwa pada bagian telinga terdapat sebuah luka memar pada bibir atas sisi kiri, bentuk tidak teratur ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter, batas tidak tegas warna kemerahan, kesimpulan dari hasil Visum tersebut bahwa Berdasarkan temuan – temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka, disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh satu tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda – tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada telinga, Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian, Hasil Visum tersebut di tanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. RIZA MONICA yang di ketahui oleh dokter spesialis forensik dan medikolegal dr. MARLIS TARMIZI SP.F.M

Pihak Dipublikasikan Ya