Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bgl ICHE ARIESTA Deviana Julianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ICHE ARIESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI ANGGORO,SHICHE ARIESTA
Tergugat
NoNama
1Deviana Julianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Demi Hukum perjanjian berupa surat pernyataan hutang antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi;
  5. Menetapkan hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak