Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl IRAWAN SANDRA Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRAWAN SANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NEDIYANTO RAMADHAN,S.H.,M.H.IRAWAN SANDRA
2EFRAN HARYADI,S.H.IRAWAN SANDRA
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT tidak sah dan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa keputusan TERGUGAT tentang Surat Keputusan Direksi PT. Bank Bengkulu Nomor: 166/HP.00.02.00.04/D.7 tertanggal 20 Oktober 2020 Tentang Pemberian Sanksi Berupa Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat dan Mengganti  Kerugian Uang Nasabah  Kepada Irawan Sandra (PENGGUGAT), Pegawai Bank Bengkulu batal demi hukum;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT sebagai Pegawai Bank Bengkulu dengan tanpa syarat apapun serta seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT harus dibayar oleh TERGUGAT sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada perlawanan (verzet) dan kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya