Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Hengki Saputra Als Hengki Bin Ardi bersama-sama dengan Terdakwa II Riki Julianto Als Riki Bin April Julianto, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah kos saksi korban Rizky Putra Pratama Bin Doni Afrizal di Jl. Hibrida 09 A Rt 23 Rw 08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |