Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Bgl 1.Herwinda Martina,S.H,.M.H
2.Lydia Astuti,SH.
1.HENGKI SAPUTRA
2.RICKY JULIANTO BIN APRIL JULIANTO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-42 /L.7.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herwinda Martina,S.H,.M.H
2Lydia Astuti,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI SAPUTRA[Penahanan]
2RICKY JULIANTO BIN APRIL JULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Hengki Saputra Als Hengki Bin Ardi bersama-sama dengan Terdakwa II Riki Julianto Als Riki Bin April Julianto, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah kos saksi korban Rizky Putra Pratama Bin Doni Afrizal di Jl. Hibrida 09 A Rt 23 Rw 08 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya