Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Bgl 1.Yenti Kosnita,SH
2.Yossy Herlina Lubis,SH
RITA SUSANTI Binti JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : TAR - 453 /L.7.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yenti Kosnita,SH
2Yossy Herlina Lubis,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA SUSANTI Binti JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di depan Indomaret di Jalan Pramuka Rt.13 Rw.06 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut karena terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 84 ayat (2) KUHAP) Bengkulu   telah melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I  jenis Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sedang berada di Kosan teman terdakwa yang beralamat di Pasar Hewan, pada saat itu ada teman terdakwa yaitu Sdr RIZKI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon wa dan mengatakan “ TA ADO LOKAK BELANJO SABU DAK “ dan terdakwa jawab “ CUBO AMBO TANYO SAMO BONIK (DPO) “ dan dijawab sdr RIZKI “ IYO TANYOLAH “ dan telepon terputus dan kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA dan mengatakan “ KAK ADO KAWAN NUMPANG BELANJO (SABU) “ dan dijawab Sdr BONIK “ IYO ADO TRANSFERLAH DUITNYO” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI melalui telepon Wa “ADO KI TRANSFERLAH DUITNYO” dan dijawan sdr RIZKI “ IYO” tidak lama kemudian Sdr RIZKI mengirimkan uang sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun OVO milik terdakwa lalu terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr BONIK ke BCA Norek  1890601843 a.n BONIK YANSEN melalui transaksi OVO milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA “  KAK DUIT LA SUDAH AKU TRANSFER sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)“ dan dijawab Sdr BONIK “ TUNGGULAH –SEKITAR 20 MENIT LAGI” dan telepon terputus kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Sdr BONIK  menghubungi terdakwa melalui telepon Wa memberitahu PETA Narkotika jenis sabu“DIDEPAN MASJID DI BANYU MAS DIDEKAT TIANG PINTU MASJID CASING PLASTIK WARNA HIJAU ” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI “ KI CEPATLAH JEMPUT AMBO” dan dijawab Sdr RIZKI “ JAM 10 AMBO JEMPUT AMBO LAGI NUNGGU KENDARAAN” dan terdakwa jawab “ IYO”  dan telepon terputus kemudian sekira pukul 22.00 Wib sdr RIZKI datang menjemput terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr RIZKI “KITO KE ARAH BANYU MAS AMBIL PETA “ dan dijawab Sdr RIZKI “ yo” kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi kearah Banyu mas dan sesampainya didepan masjid sesuai petunjuk PETA Sdr RIZKI mengambil PETA tersebut kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi  dan pada saat dijalan sdr RIZKI menyerahkan Plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis Sabu diambil tadi kepada terdakwa kemudian terdakwa pegang menggunakan kedua tangan terdakwa dan pada saat di jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Kab. Rejang Lebong terdakwa dan sdr RIZKI berhenti didepan Indomaret dan kemudian tiba-tiba ada beberapa orang langsung mengamankan terdakwa karena panik 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang terdakwa pegang terjatuh dari tangan terdakwa didekat kaki terdakwa sedangkan Sdr RIZKI langsung kabur dan terdakwa tertinggal pada saat dilakukan pencarian oleh polisi ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening  dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang ditemukan diatas aspal didekat kaki terdakwa pada saat ditangkap kemudian Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp OPPO warna silver dengan simcard 0838-3482-1600 yang berada tangan sebelah kanan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut milik terdawa dan dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr BONIK dengan menggunakan uang sdr RISKI dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu dengan cara membeli dari sdr BONIK (DPO) sudah 3 (tiga) kali yang pertama pada awal bulan Februari 2024 waktu dan tanggalnya saya lupa  dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib sebelum ditangkap Polisi.

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu Sdr RIZKI (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu berupa uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut telah terdakwa belikan susu anak terdakwa.

Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak Narkotika jenis Sabu tahun 2019 dan terdakwa di Vonis 10 Bulan Penjara dan bulan Maret 2020 terdakwa keluar dari penjara.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/60714.00/2024 tanggal 04 Maret 2024, barang bukti 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih yang dibungkus kantong plastik warna hijau bahwa berat kotor 4,56 gram, (empat koma lima puluh enam) gram, berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, untuk BPOM  : 0,05 (nol koma nol lima) gram, untuk bukti sidang adalah : 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0066 tanggal 05 Maret 2024, Barang Bukti untuk terdakwa atas nama RITA SUSANTI Binti JUNAIDI dengan kesimpulan sampel Positif (+) Methamfetamine ( Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).

 

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

 

----------Perbuatan  terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI  tersebut melanggar ketentuan pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI  pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di depan Indomaret di Jalan Pramuka Rt.13 Rw.06 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut karena terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 84 ayat (2) KUHAP) Bengkulu   telah melakukan  tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan , menguasai atau menyediakan  narkotika Golongan I  jenis Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sedang berada di Kosan teman terdakwa yang beralamat di Pasar Hewan, pada saat itu ada teman terdakwa yaitu Sdr RIZKI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon wa dan mengatakan “ TA ADO LOKAK BELANJO SABU DAK “ dan terdakwa jawab “ CUBO AMBO TANYO SAMO BONIK (DPO) “ dan dijawab sdr RIZKI “ IYO TANYOLAH “ dan telepon terputus dan kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA dan mengatakan “ KAK ADO KAWAN NUMPANG BELANJO (SABU) “ dan dijawab Sdr BONIK “ IYO ADO TRANSFERLAH DUITNYO” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI melalui telepon Wa “ADO KI TRANSFERLAH DUITNYO” dan dijawan sdr RIZKI “ IYO” tidak lama kemudian Sdr RIZKI mengirimkan uang sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun OVO milik terdakwa lalu terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr BONIK ke BCA Norek  1890601843 a.n BONIK YANSEN melalui transaksi OVO milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA “  KAK DUIT LA SUDAH AKU TRANSFER sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)“ dan dijawab Sdr BONIK “ TUNGGULAH –SEKITAR 20 MENIT LAGI” dan telepon terputus kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Sdr BONIK  menghubungi terdakwa melalui telepon Wa memberitahu PETA Narkotika jenis sabu“DIDEPAN MASJID DI BANYU MAS DIDEKAT TIANG PINTU MASJID CASING PLASTIK WARNA HIJAU ” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI “ KI CEPATLAH JEMPUT AMBO” dan dijawab Sdr RIZKI “ JAM 10 AMBO JEMPUT AMBO LAGI NUNGGU KENDARAAN” dan terdakwa jawab “ IYO”  dan telepon terputus kemudian sekira pukul 22.00 Wib sdr RIZKI datang menjemput terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr RIZKI “KITO KE ARAH BANYU MAS AMBIL PETA “ dan dijawab Sdr RIZKI “ yo” kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi kearah Banyu mas dan sesampainya didepan masjid sesuai petunjuk PETA Sdr RIZKI mengambil PETA tersebut kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi  dan pada saat dijalan sdr RIZKI menyerahkan Plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis Sabu diambil tadi kepada terdakwa kemudian terdakwa pegang menggunakan kedua tangan terdakwa dan pada saat di jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Kab. Rejang Lebong terdakwa dan sdr RIZKI berhenti didepan Indomaret dan kemudian tiba-tiba ada beberapa orang langsung mengamankan terdakwa karena panik 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang terdakwa pegang terjatuh dari tangan terdakwa didekat kaki terdakwa sedangkan Sdr RIZKI langsung kabur dan terdakwa tertinggal pada saat dilakukan pencarian oleh polisi ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening  dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang ditemukan diatas aspal didekat kaki terdakwa pada saat ditangkap kemudian Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp OPPO warna silver dengan simcard 0838-3482-1600 yang berada tangan sebelah kanan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr BONIK dengan menggunakan uang sdr RISKI dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu dengan cara membeli dari sdr BONIK (DPO) sudah 3 (tiga) kali yang pertama pada awal bulan Februari 2024 waktu dan tanggalnya saya lupa  dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib sebelum ditangkap Polisi.

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu Sdr RIZKI (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu berupa uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut telah terdakwa belikan susu anak terdakwa.

Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak Narkotika jenis Sabu tahun 2019 dan terdakwa di Vonis 10 Bulan Penjara dan bulan Maret 2020 terdakwa keluar dari penjara.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/60714.00/2024 tanggal 04 Maret 2024, barang bukti 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih yang dibungkus kantong plastik warna hijau bahwa berat kotor 4,56 gram, (empat koma lima puluh enam) gram, berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, untuk BPOM  : 0,05 (nol koma nol lima) gram, untuk bukti sidang adalah : 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0066 tanggal 05 Maret 2024, Barang Bukti untuk terdakwa atas nama RITA SUSANTI Binti JUNAIDI dengan kesimpulan sampel Positif (+) Methamfetamine ( Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).

Bahwa terdakwa memilki, menyimpan , menguasai atau menyediakan  narkotika Golongan I  jenis Shabu, narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

----------Perbuatan  terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI    tersebut melanggar ketentuan pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

---------- Bahwa ia terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI  pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di depan Indomaret di Jalan Pramuka Rt.13 Rw.06 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut karena terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negri Curup yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 84 ayat (2) KUHAP) Bengkulu   telah melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menggunakan bagi diri sendiri, Narkotika Golongan I  jenis Shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sedang berada di Kosan teman terdakwa yang beralamat di Pasar Hewan, pada saat itu ada teman terdakwa yaitu Sdr RIZKI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon wa dan mengatakan “ TA ADO LOKAK BELANJO SABU DAK “ dan terdakwa jawab “ CUBO AMBO TANYO SAMO BONIK (DPO) “ dan dijawab sdr RIZKI “ IYO TANYOLAH “ dan telepon terputus dan kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA dan mengatakan “ KAK ADO KAWAN NUMPANG BELANJO (SABU) “ dan dijawab Sdr BONIK “ IYO ADO TRANSFERLAH DUITNYO” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI melalui telepon Wa “ADO KI TRANSFERLAH DUITNYO” dan dijawan sdr RIZKI “ IYO” tidak lama kemudian Sdr RIZKI mengirimkan uang sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun OVO milik terdakwa lalu terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr BONIK ke BCA Norek  1890601843 a.n BONIK YANSEN melalui transaksi OVO milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr BONIK melalui telepon WA “  KAK DUIT LA SUDAH AKU TRANSFER sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)“ dan dijawab Sdr BONIK “ TUNGGULAH –SEKITAR 20 MENIT LAGI” dan telepon terputus kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Sdr BONIK  menghubungi terdakwa melalui telepon Wa memberitahu PETA Narkotika jenis sabu“DIDEPAN MASJID DI BANYU MAS DIDEKAT TIANG PINTU MASJID CASING PLASTIK WARNA HIJAU ” dan terdakwa jawab “ IYO” dan telepon terputus kemudian terdakwa menghubungi Sdr RIZKI “ KI CEPATLAH JEMPUT AMBO” dan dijawab Sdr RIZKI “ JAM 10 AMBO JEMPUT AMBO LAGI NUNGGU KENDARAAN” dan terdakwa jawab “ IYO”  dan telepon terputus kemudian sekira pukul 22.00 Wib sdr RIZKI datang menjemput terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr RIZKI “KITO KE ARAH BANYU MAS AMBIL PETA “ dan dijawab Sdr RIZKI “ yo” kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi kearah Banyu mas dan sesampainya didepan masjid sesuai petunjuk PETA Sdr RIZKI mengambil PETA tersebut kemudian terdakwa bersama Sdr RIZKI pergi  dan pada saat dijalan sdr RIZKI menyerahkan Plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis Sabu diambil tadi kepada terdakwa kemudian terdakwa pegang menggunakan kedua tangan terdakwa dan pada saat di jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Kab. Rejang Lebong terdakwa dan sdr RIZKI berhenti didepan Indomaret dan kemudian tiba-tiba ada beberapa orang langsung mengamankan terdakwa karena panik 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang terdakwa pegang terjatuh dari tangan terdakwa didekat kaki terdakwa sedangkan Sdr RIZKI langsung kabur dan terdakwa tertinggal pada saat dilakukan pencarian oleh polisi ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening  dibalut tisu yang dibungkus kantong plastik warna hijau yang ditemukan diatas aspal didekat kaki terdakwa pada saat ditangkap kemudian Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp OPPO warna silver dengan simcard 0838-3482-1600 yang berada tangan sebelah kanan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr BONIK dengan menggunakan uang sdr RISKI dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu dengan cara membeli dari sdr BONIK (DPO) sudah 3 (tiga) kali yang pertama pada awal bulan Februari 2024 waktu dan tanggalnya saya lupa  dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib sebelum ditangkap Polisi.

Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu Sdr RIZKI (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu berupa uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut telah terdakwa belikan susu anak terdakwa, dan terdakwa juga renacananya akan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut bersama Sdr RIZKI.

 

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu sudah cukup lama sekitar 1 (satu) tahun yang lalu waktu dan tanggalnya terdakwa lupa dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib dirumah terdakwa sebelum terdakwa ditangkap dan terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan cara alat hisap (BONG) menggunakan botol le mineral kecil yang sudah disiapkan kemudian terdakwa letakkan sabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dan kemudian terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti orang merokok dan setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang terdakwa rasakan tidak bisa tidur, kurang nafsu makan dan jika terdakwa tidak menggunakan Sabu biasa saja.

 

Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak Narkotika jenis Sabu tahun 2019 dan terdakwa di Vonis 10 Bulan Penjara dan bulan Maret 2020 terdakwa keluar dari penjara.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/60714.00/2024 tanggal 04 Maret 2024, barang bukti 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih yang dibungkus kantong plastik warna hijau bahwa berat kotor 4,56 gram, (empat koma lima puluh enam) gram, berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, untuk BPOM  : 0,05 (nol koma nol lima) gram, untuk bukti sidang adalah : 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0066 tanggal 05 Maret 2024, Barang Bukti untuk terdakwa atas nama RITA SUSANTI Binti JUNAIDI dengan kesimpulan sampel Positif (+) Methamfetamine ( Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan urine terhadap terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI Nomor : BAP/38/III/2024 Rumkit tanggal 05 Maret 2024, dari hasil pemeriksaan sample urine yang bersangkutan dengan menggunakan CARD TEST AMPHETAMIN dengan hasil (+) positif, MORPHIN dengan hasil (-) Negatif, COCAIN dengan hasil (-) Negatif, METHAMPHETAMIN dengan hasil (+) positf, THC MARIJUANA dengan hasil (-) Negatif, BZO dengan hasil (-) Negatif, kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada Urine, yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMIN dan METAMPHETAMIN.

 

Bahwa terdakwa menggunakan bagi diri sendiri, Narkotika Golongan I  jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

----------Perbuatan  terdakwa RITA SUSANTI Binti JUNAIDI    tersebut melanggar ketentuan pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya