Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Bgl PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Amir Syaripudin
2.Kusmiwati
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amir Syaripudin
2Kusmiwati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 397.568.000,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230605499 tanggal 26 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230605499 tanggal 26 Juni 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :   W8.00023371.05.01 tanggal 05 Juli TAHUN 2023.

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Calya G A/T, Nomor Rangka: MHKA6GK6JLJ605245, Nomor Mesin: 3NRH546079, Tahun: 2020, Nomor Polisi: BD1660YB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 197.568.000,-.

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-.

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp.   397.568.000,-.

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : Toyota Calya G A/T, Nomor Rangka: MHKA6GK6JLJ605245, Nomor Mesin: 3NRH546079, Tahun: 2020, Nomor Polisi: BD1660YB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak