Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Bgl 1.Sis Sugiat,SH
2.ZUBAIDAH. SH
Jhoni Sunadi alias Jhon bin Yazik Atik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-44/L.7.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sis Sugiat,SH
2ZUBAIDAH. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jhoni Sunadi alias Jhon bin Yazik Atik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa Jhoni Sunadi alias Jhon bin Yazik Atik bersama-sama dengan Dayat (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Akasia Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :

-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bengkulu. Setelah berada di TPI, Terdakwa bertemu dengan Dayat. Kemudian Dayat mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor dangan mengatakan “Melah kito nyari lokak bae”. Kemudian Terdakwa dan Dayat pergi mencari sepeda motor yang akan dicuri, tetapi tidak menemukannya.

-----Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang lagi ke TPI menemui Dayat. Selanjutnya Dayat mengajak Terdakwa lagi untuk mencuri sepeda motor dengan mengatakan “Mela keluar nyari lokak”. Lalu Terdakwa menjawab “Mela”. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Dayat pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 R warna hitam lis merah Nomor Polisi BD-3375-YH milik Dayat, dengan cara berboncengan yaitu Dayat sebagai pengemudi sedangkan Terdakwa duduk di belakang Dayat. Kemudian sekira pukul 09.25 WIB ketika melintas di jalan Akasia Kelurahan Pagar Dewa, Terdakwa dan Dayat melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BD-6793-IB milik Saksi Korban Seswarti alias Mak Wo dalam keadaan mesin hidup di samping teras depan rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Dayat mutar kembali dan berhenti di depan pagar rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Dayat tetap di atas sepeda motornya. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor milik Saksi Korban, lalu berpura-pura memanggil penghuni rumah dan berdiri di depan pintu depan rumah Saksi Korban dengan mengucapkan “Assalamualaikum” untuk memastikan penghuni rumah apakah mengetahui atau tidak kedatangan Terdakwa. Setelah tidak ada jawaban dari penghuni rumah, lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban yang masih dalam keadaan mesinnya hidup dengan cara menaiki dan mengemudikan sepeda motor Saksi Korban meninggalkan rumah Saksi Korban menuju ke TPI Kota Bengkulu. sedangkan Dayat mengikuti Terdakwa menggunakan sepeda motornya dari belakang.

-----Bahwa kemudian Terdakwa bermaksud untuk menjual sepeda motor milik Saksi Korban dengan kesepakatan uang hasil penjualan nantinya akan dibagi dua dengan Dayat. Untuk mempermudah ketika akan menjualnya, maka Terdakwa terlebih dahulu merubah ciri-ciri sepeda motor Saksi Korban dengan cara mengganti Nomor Polisi sepeda motor Saksi Korban yang sebelumnya BD-6793-IB menjadi BD-2133-ST, dan memasang lis Kuning pada body sepeda motor.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa dan Dayat yang telah mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BD-6793-IB tanpa seijin dari pemilknya yaitu Saksi Korban Seswarti alias Mak Wo, mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya