Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Bgl MELI APTIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELI APTIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak pemohon Nomor 1771LT-0204205-0006 sebelumnya tertulis MELODI anak dari Ibu MELI APTIANTI menjadi MELODI anak dari Bapak TONI SUHAIMI dan Ibu MELI APTIANTI
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk : melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk : dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak Pemohon
  4. Memberikan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak