Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Bgl 1.ZULKARNAIN
2.MURNI YATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZULKARNAIN
2MURNI YATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Memberi izin para pemohon untuk melakukan perubahan/memperbaiki, menghilangkan huruf, Inisial, tanda baca nama anak para pemohon di akta kelahiran anak pada pemohon dari nama sebelumnya  CLODIYA DINNATA berubah menjadi CLAUDIA DINATA sekaligus pada kartu keluarga.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai melakukan perubahan/memperbaiki, menghilangkan huruf pada nama anak para pemohon tersebut paling lkambat 30 hari sejak diterimanya salinanpenetepan Pengadilan Negeri kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Bengkulu untuk membuat catatan pinggiran pada akta kelahiran para pemohon.
  4. Membebaskan biaya permohonan ini kepada para pemohon dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak