Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dike Meyrisa,SH.MH | ZAINAL MUDLAR | 2 | Dike Meyrisa,SH.MH | YUNIAR BURHAN | 3 | Dike Meyrisa,SH.MH | ARYA PANANI | 4 | Dike Meyrisa,SH.MH | HARMIYATI | 5 | Dike Meyrisa,SH.MH | MARDALISNA | 6 | Dike Meyrisa,SH.MH | INDAH PERMATA SARI | 7 | Dike Meyrisa,SH.MH | GUSTIANSYAH |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para PENGGUGAT adalah ahli waris dari ZAINUL BURHAN (alm) BIN ZAINUL MUCKTAR (alm);
- Menyatakan objek perkara adalah hak milik dari Para PENGGUGAT yang diperoleh / di warisi dari ZAINUL BURHAN (alm) BIN ZAINUL MUCKTAR (alm);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan bangunan rumah permanen dan tempat usaha diatas objek perkara milik Para Penggugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 01141 tanggal 09 April 1994. Luas : 800M2. Surat Ukur No.363/1994 tanggal 25 Maret 1994. An. ZAINUL BURHAN ( Para PENGGUGAT ) adalah Sah dan berkekuatan hukum ;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para PENGGUGAT sejumlah :
Kerugian MaterilRp. 2.850.000.000,-
Kerugian Rp. 3.000.000.000,-
________________ +
Total - Rp. 5.850.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas tanah dan bangunan dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kavlingan No.3.C
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kavlingan No.28.C
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kavlingan No.5.C
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan menyerahkan serta mengembalikan secara utuh kepada Para PENGGUGAT, tanah seluas 900 dalam keadaan baik dan aman ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam mengembalikan tanah sengketa dan memberikan ganti rugi kepada Para PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
ApabilaMajelis hakim berpendapat lain mohonmemberiputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequoet Bono).
|