Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Bgl 1.Herwinda Martina,S.H,.M.H
2.OKTAVIA RANIWATI SH
PADLI AFRIZAL ALS PADLI BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-49 /L.7.10/Eoh.2/04/2024 ta
Penuntut Umum
NoNama
1Herwinda Martina,S.H,.M.H
2OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI AFRIZAL ALS PADLI BIN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PADLI AFRIZAL ALS PADLI BIN IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 05.30 WIB s/d jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Kantor J&T Express Bengkulu di Jl. DP. Negara No 29 Rt 20 Rw 04 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya