Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PADLI AFRIZAL ALS PADLI BIN IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 05.30 WIB s/d jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Kantor J&T Express Bengkulu di Jl. DP. Negara No 29 Rt 20 Rw 04 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa |