Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa EKA APRIANSYAH Als EKA Bin NANUNG pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 atau sedidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dua rumah yang saling berhadapan di Perumahan Ahsani Residen Rt. 07 Rw. 02 Kel. Bentiring kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaaan orang lain, atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan Hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |