Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Dedi Safezhmoi Als Moi Bin Darmawi Setiawan bersama sama dengan sdr.Hendra (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Rupat 10 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan bermufakat jahat |