Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bgl Syah Putra Tarigan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCU Bengkulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syah Putra Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCU Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bengkulu
2Dedi W. Pasaribu
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Liana Haryani Pasribu, S.H.Dedi W. Pasaribu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Pelelangan atau menyetujui atau memproses Pembeli yang sudah disepakati Tergugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang  

dialami Penggugat yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.480.077.500,-

(empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

  1. Memerintahkan Turut Tergugat memberikan sangsi berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur antara Tergugat dan Turut Tergugat ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebuh dahulu (iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa  sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah); untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri  dalam perkara ini kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak