Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Pelelangan atau menyetujui atau memproses Pembeli yang sudah disepakati Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang
dialami Penggugat yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.480.077.500,-
(empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat memberikan sangsi berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur antara Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebuh dahulu (iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah); untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|