Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Fikri nata putra PT Wijaya steelindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fikri nata putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Cisar Apllato, SHFikri nata putra
Tergugat
NoNama
1PT Wijaya steelindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melaluisurat elektoronik dengan jenis file PDF yang dikirimkan melalui Chat Media sosial WhatsApp yang dikirimkan oleh Tergugattertanggal 29 Maret 2023 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa :
a) Sewa Gudang dari bulan Januari – Maret 
Perbulan = 8 juta rupiah X 3 Bulan = Rp. 24.000.000 
b) Membayar keamanan dari bulan november 2020 hingga maret 2023 saat ini
Perbulan =Rp. 500.000 X 28 bulan = Rp. 14.000.000
Total          = RP. 38. 000.000 (Tiga Puluh delapan juta rupiah);
c) Uang pesangon dan penggantian hak sebesar
e) Memberikanhak-hak Penggugat berupa upah pekerja selama tidak bekerja sejak bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,- x 3 bulan = Rp.14.705.394,-  dan upah sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan Upah Minimum yang berlaku (UMP DKI Jakarta;
 
Sehingga Tergugat harus membayarkan hak Penggugat sebesar : RP.141.649.379,- (SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH)
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) berupa:
Benda Bergerak berupa Mobil Kendaraan Roda Empat  
Atas Nama : PT. Wijaya Steelindo
Merk Mobil : Daihatsu
Jenis : Mobil Barang
MODEL : PICK UP
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MHKP3CA1JGK124721
Tahun Pembuatan : 2016
Bahan Bakar : Bensin
Nomor Polisi : B 9698 TAS
Nomor Mesin : 3SZDGA3956
Nomor STNK : 15528089
Nomor BPKB : M13251389
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak