Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.Bth/2023/PN Bgl | 1.LION DJUA HUAT Alias DJONI 2.MARIANA 3.NURHAYATI 4.SUWANDI WIJAYA 5.SUWARDI WIJAYA |
JANUAR JUMALINSYAH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Bth/2023/PN Bgl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Tidak melaksanakan dan atau menunda pelaksanaan Eksekusi Terhadap Permohonan Eksekusi berdasarkan Surat panggilan RELAAS AANMANING Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Tertanggal 3 April 2023 Nomor: 65/AM/Pdt.G/2021/PN.Bgl. Jo Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN.Bgl. terhadap Tanah dan bangunan Ruko Milik Para Pelawan Eksekusi yang masing – masing terletak di : 1. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan: - Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga; - Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly; - Sebelah timur berbatasan dengan gang; - Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;
2. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo; - Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi; - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;
3. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak Milik No. 02022; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
4. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni.
5. Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat; - Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;
6. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan Suwardi Wijaya;
- Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
7. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama Djoni, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya;
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
1. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan: - Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga; - Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly; - Sebelah timur berbatasan dengan gang; - Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;
2. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo; - Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi; - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;
3. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak Milik No. 02022; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
4. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni.
5. Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;
- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat; - Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;
6. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan Suwardi Wijaya; - Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;
7. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama Djoni, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas: - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati; - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |