Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2023/PN Bgl 1.LION DJUA HUAT Alias DJONI
2.MARIANA
3.NURHAYATI
4.SUWANDI WIJAYA
5.SUWARDI WIJAYA
JANUAR JUMALINSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LION DJUA HUAT Alias DJONI
2MARIANA
3NURHAYATI
4SUWANDI WIJAYA
5SUWARDI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANGGI SETIYADI S.HLION DJUA HUAT Alias DJONI
2RANGGI SETIYADI S.HMARIANA
3RANGGI SETIYADI S.HNURHAYATI
4RANGGI SETIYADI S.HSUWANDI WIJAYA
5RANGGI SETIYADI S.HSUWARDI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1JANUAR JUMALINSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Tidak melaksanakan dan atau menunda pelaksanaan Eksekusi Terhadap Permohonan Eksekusi berdasarkan Surat panggilan RELAAS AANMANING Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Tertanggal 3 April 2023 Nomor: 65/AM/Pdt.G/2021/PN.Bgl. Jo Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN.Bgl. terhadap Tanah dan bangunan Ruko Milik Para  Pelawan  Eksekusi yang masing – masing terletak di :

1. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:

 - Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga;

 - Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly;

 - Sebelah timur berbatasan dengan gang;

 - Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;

 

2. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:

- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo;

- Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi;

- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;

 

3. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan batas-batas:

- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak  Milik No. 02022;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;

- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;

 

4. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati; - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;

-  Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni.

 

5.  Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat;

- Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;

 

6. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

      - Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat;

      - Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan Suwardi Wijaya;

 

 

 

     - Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat;

     - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;

 

7. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama Djoni, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati;

- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya;

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menyatakan Pelawan  Eksekusi adalah Pelawan yang jujur
  2. Menyatakan Majelis hakim untuk tidak melaksanakan atau menunda permohonan eksekusi berdasarkan Surat panggilan RELAAS AANMANING Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Tertanggal 3 April 2023 Nomor: 65/AM/Pdt.G/2021/PN.Bgl. Jo Nomor: 65/Pdt.G/2021/PN.Bgl. terhadap Tanah dan bangunan Ruko Milik para Pelawan Eksekusi yang masing – masing terletak di :

 

1. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00286 Tahun 1991 atas nama Mariana, terletak di Jl. Mangga No. 247, RT. 7, RW. 3, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:

 - Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Mangga;

 - Sebelah barat berbatasan dengan Toko Selly;

 - Sebelah timur berbatasan dengan gang;

 - Sebelah utara berbatasan dengan perumahan masyarakat;

 

2. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, terletak di Jl. Mayjend Sutoyo, No. 20 RT. 8, RW. 2, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan:

- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan Ruko empat pintu;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Sutoyo;

- Sebelah timur berbatasan dengan bengkel mobil Edi;

- Sebelah utara berbatasan dengan Ruko Eks. Kantor Asuransi Parolamas;

 

3. Tanah dan Bangunan Ruko sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02023 atas nama Suwardi Wijaya, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Berbatasan dengan batas-batas:

    - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Djoni Sertipikat Hak  Milik No. 02022;

   -  Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

   - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;

   - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;

 

4. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01941 Atas nama Suwardi Wijaya terletak di terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

     - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Nurhayati;

     - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

     - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama Nurhayati;

      - Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Djoni.

 

 

 

 

5. Tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 144 atas nama Nurhayati terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

 

- Sebelah selatan berbatasan dengan dahulu Perumahan Transmigrasi;

- Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

 

- Sebelah timur berbatasan dengan perumahan masyarakat;

- Sebelah utara berbatasan dengan Gang. P. Natadirja XI;

 

6. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00368 atas nama    Nurhayati, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

      - Sebelah selatan berbatasan dengan rumah masyarakat;

      - Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan atas nama Djoni, dan  Suwardi Wijaya;

      - Sebelah timur berbatasan dengan rumah masyarakat;

      - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. P. Natadirja XI;

 

7. Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 02022 atas nama Djoni, terletak di Jl. P. Natadirja RT. 7, RW. 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dengan batas-batas:

   - Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko milik Suwardi Wijaya;

   - Sebelah barat berbatasan dengan Jl, P. Natadirja;

   - Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan ruko Nurhayati;

   - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko dan Bangunan Suwardi Wijaya

  1. Menyatakan 2 (dua) buah sertipikat yang menjadi objek perkara ini masih dalam objek tanggungan Bank yaitu :
  1. Tanah dan Bangunan Ruko dengan Sertipikat Hak milik (SHM) No. 00598 Tahun 2002 atas nama Suwandi Wijaya, yang terletak di Jl MayJend Soetoyo No.20 RT 8 RW 02 Kel. Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu masih menjadi Hak Tanggungan pada Bank BRI cabang Bengkulu.
  2. Tanah dan Bangunan Ruko milik dari Nurhayati, yang terletak di Jl P Natadirja  RT 7 RW 02 Kel. Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu masih menjadi Hak Tanggungan pada Bank Danamon cabang Bengkulu.
  3. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak