Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Bgl 1.Viktor Pernando Bin Erpan
2.Leo Pernandes Bin Erpan
3.Defi Bin Mulyadi
Polres Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Viktor Pernando Bin Erpan
2Leo Pernandes Bin Erpan
3Defi Bin Mulyadi
Termohon
NoNama
1Polres Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Termohon segera menghentikan penyidikan atas diri Para Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya