Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Bgl SALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin pada pemohon untuk memperbaiki atau merubah jenis kelamin dan Nama anak pemohon atau Ibu dari cucu Pemohon pada Akta Kelahiran cucu Pemohon yaitu dari LAKI-LAKI menjadi PEREMPUAN dan LIA APRIANI JUSAADA menjadi LIA AFRIANI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan Jenis Kelamin dan nama anak pemohon atau Ibu dari cucu Pemohon tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggiran pada Akta Kelahiran Pemohon.
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak